Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 24 Jun 2021 07:41 WIB ·

Kenali Kemudahan Bagi Hasil Transaksi Mudharabah


Kenali Kemudahan Bagi Hasil Transaksi Mudharabah Perbesar

*Oleh Andanrani

KELAKAR, Lingkarjatim.com – Kegiatan ekonomi di Indonesia pada masa sekarang, diberbagai sektor mengalami perkembangan salah satunya disektor perbankan. Hal ini dikarenakan di kalangan masyarakat muslim di Indonesia memiliki keyakinan bahwa perbankan konvensional itu mengandung unsur riba yang dilarang Islam. Persaingan bisnis dalam bidang perbankan semakin kompetitif. Berbagai konsep dimunculkan dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah, salah satunya konsep perbankan dengan sistem syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia, dari data tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup pesat. Prinsip syariah yang digunakan perbankan sebagai dasar dalam menjalankan kegiatannya dapat diterima masyarakat dan direspon sangat baik terutama dikalangan muslim. Prinsip dasar dalam Perbankan syariah adalah tidak menggunakan sistem bunga seperti pada bank-bank konvensional, melainkan dengan menggunakan sistem bagi hasil atau biasa disebut al-Mudharabah.

Hal ini didasarkan pada prisnsip agama Islam bahwa bunga mengandung unsur riba yang diharamkan dalam agama Islam. Syariah Islam berkeyakinan dalam sistem bunga terdapat unsur ketidakadilan karena pemilik dana mewajibkan peminjam membayar lebih daripada yang telah dipinjamkan tanpa memperhatikan peminjam mengalami keuntungan atau kerugian. Sebaliknya sistem bagi hasil yang diterapkan pada bank syariah merupakan sistem ketika peminjam dan yang meminjam berbagi dalam resiko dan keuntungan dengan pembagian sesuai kesepakatan. sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Dilansir dari LPS Jumlah rekening simpanan syariah pada awal 2021 mengalami kenaikan 16,4 persen YoY, menjadi 352.728.934 rekening, atau lebih besar dibandingkan dengan Januari 2020 yaitu sebanyak 303.132.916 rekening. Begitu pula bila dibandingkan dengan jumlah rekening pada bulan sebelumnya atau Desember 2020, jumlah rekening simpanan masyarakat bertambah sebesar 2.403.984 rekening www.wartaekonomi.co.id. Tren jenis simpanan tersebut disebutkan mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya, seperti di Bank Syariah mandiri, simpanan akad wadiah rata-rata meningkat 15%-20% setiap tahun.

Dalam pengoprasiannya bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dimana sistem bagi hasil yaitu Penentuan besarnya rasio atau nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan kemungkinan terdapat untung rugi, dimana besar nya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh (Antonio, 2001).

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

  1. Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS dapat berusaha sebagai bank-bank devisa dan bank nondevisa.
  2. Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
  3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum BPRS perseroan terbatas.

Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Di samping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sesuai ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.
Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya.

Dalam memperhitungkan bagi hasil tabungan mudharabah tersebut hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah – Pembulatan ke atas untuk nasabah – Pembulatan ke bawah untuk bank
  2. Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat. Dalam hal pembayaran bagi hasil, Bank Syariah menggunakan metode end of month.
    a) Pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.
    b) Bagi hasil bulan pertama dihitung proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.
    c) Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
    d) Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari).
    e) Bagi hasil bulanan yang di terima nasabah dapat di afiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah

Mudharabah Adalah kerjasama antara pemilik modal dan pengelola untuk suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil. Akad yang digunakan adalah Mudharabah, yaitu kerjasama antara Bank dengan nasabah, dimana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati. Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan menggunakan akad mudharabah, mudharabah mempunyai dua bentuk yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, dimana letak perbedaannya pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya.

Berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang akad mudharabah, kegiatan usaha yang yang dapat melaksanakan kerja sama mudharabah adalah sebagai berikut:

  1. Usaha yang dilakukan pengelola (‘amil/mudharib) harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Pengelola (‘amil/mudharib) dalam melakukan usaha mudharabah harus atas nama entitas mudharabah, tidak boleh atas nama dirinya sendiri
  3. Biaya-biaya yang timbul karena kegiatan usaha atas nama entitas mudharabah, boleh dibebankan ke dalam entitas mudharabah
  4. Pengelola (‘amil/mudharib) tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan modal usaha (ra’s al-mal) dan keuntungan kepada pihak lain, kecuali atas dasar izin dari pemilik modal (shahibul maal)
  5. Pengelola (‘amil/mudharib) tidak boleh melakukan perbuatan yang termasuk melakukan suatu perbuatna yang seharusnya tidak dilalakukan (at-ta’addi), tidak melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan (at-taqshir), dan/atau menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad (mukhalafat asy-syuruth)

Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 02 /DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 mengenai tabungan, dimana MUI memberikan layanan syariah dan ketentuan tentang tabungan mudharabah yaitu sebagai berikut:

  1. nasabah selaku shahibul maal atau pemilik dana, dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Bank selaku mudharib berhak melakukan berbagai macam kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, dan apabila hendak melakukan mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal dinyatakan dengan jumlah, tunai bukan piutang.
  4. Bagi hasil harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan pada saat akad.
  5. Bank selaku mudharib menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutup biaya operasional tabungan.
  6. Pihak bank tidak diperkenankan untuk mengurangi hak nisbah

Skema dalam perhitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua pendekatan :

  1. Bagi hasil (profit Sharing)
    profit sharing diartikan “distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu Perusahaan”. Menurut Antonio, bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maa/) dan pengelola (Mudharib). Profit sharing ialah Yaitu Perhitungan bagi hasil didasarkan pada laba bersih dari pengelola, yang mana pembagian keuntungan dilakukan setelah dipotong biaya operasional.
    Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
  2. Revenue Sharing
    Yaitu bagi hasil dilakukan sebelum dipotong biaya operasional, yang mana bagi hasil didasarkan pada pendapatan kotor yang diperoleh dari mengelola dana tersebut. Konsep bagi hasil dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :
  3. Pemilik dana selaku pemilik modal menanamkan modalnya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
  4. Pihak pengelola dalam mengelola dana-dana tersebut menggunakan sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), kemudian pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut pada proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
  5. Pemilik modal dan institusi yang menghimpun modal membuat kesepakatan pada saat akad yang berisi besaran nisbah, jumlah nominal dana, ruang lingkup kerjasama, serta menyepakati jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.

Proses penentuan nisbah bagi hasil dalam bank islam hampir sama dengan proses penghitungan biaya dana dan penghitungan tingkat bunga pembiayaan pada bank konvensional. Namun dengan penekanan yang berbeda, karena bank konvensional berbasiskan biaya sedangkan bank syariah berbasiskan pendapatan.

Pada hukum islam sudah diatur baik itu penjual ataupun pembeli ataupun pemberi modal yang mana di dalamnya ada prinsip-prinsip Syariah adapun juga konsep syariah dan kapitalis termasuk jua di dalamnya perbankan, adapun Perbedaan bank konvensional dengan bank Syariah ialah bank konvensional memiliki Bungan sehingga hutang pokok bertambah sedangkan bank Syariah kesepakatan akan terjadi bila adanya deal harga baru diantara dua belah pihak , sehingga memeliki juga sistem provit sharing di dalam kedua sistem tersebut diantaranya musyarakah dan mudharabah.

maka, Dalam sistem perbankan Islam bagi hasil merupakan suatu mekanisme dilakukan oleh bank Islam (mudharib) dalam upaya memperoleh hasil dan membagikannya kembali kepada para pemilik dana (shahibul mal) sesuai kontrak yang disepakati bersama pada awal kontrak (akad) antara nasabah dengan bank Islam.Dimana besarnya penetuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan kerelaan (At-Tarodhin) oleh masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.

*Mahasiswi Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca, isi tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA