Kenalan di Facebook, Siswi Sumenep Yang Hilang Ditemukan di Probolinggo

SUMENEP, Lingkarjatim.com — SHA, warga Kabupaten Sumenep, yang sempat dinyatakan hilang, akhirnya ditemukan. Siswi SMPN 1 Gapura ini ternyata bukan diculik, sebagaimana kabar yang santer beredar. Selama ini dia berada di Probolinggo dibawa kabur AF, pemuda yang dikenal korban lewat Facebook.

Ceritanya, SHA diantar orang tuanya ke sekolah. Namun, ia malah bolos karena telah janjian ketemu AF. Sejak itu AF tak diketahui keberadaannya hingga polisi menemukan nya.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, sejak kenal, AF menjadi teman curhat korban. SHAsering cerita keadaannya yang merasa dikucilkan keluarga dan sering dimarahi orang tuanya.

“Awalnya mereka berkenalan lewat facebook sekitar 5 bulan. Korban curhat tentang isi hatinya pada tersangka,” kata Deddy, Jum’at (20/03).

Korban sendiri dibawa lari oleh FA ke salah satu daerah di Kota Probolinggo. Ia tinggal di rumah saudara neneknya. Di rumah itulah ia ditangkap Satreskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu.

“Kemudian pelarian daripada tersangka dan korban, Satreskrim Polres Sumenep melakukan pengejaran, dan Syukur Alhamdulillah tertangkap di daerah Probolinggo Kota,” tambahnya.

Saat dalam pelarian, mereka mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Mereka merasa sudah menikah. Namun, kata Polisi, alasan itu hanya berdasar pengakuan mereka belaka. Karena secara resmi berdasarkan hukum pernikahan, mereka belum menikah. Selain itu, tidak ada penghulu yang terlibat dalam pernikahan mereka.

Pengakuan FA pada polisi, perbuatan itu mereka lakukan saat berada di salah satu terminal di Pasuruan. Sebelum mereka melanjutkan perjalanannya ke Probolinggo.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan korban, mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Karena pernyataannya mereka merasa dirinya sudah dinikahi. Faktanya itu belum melakukan pernikahan secara resmi,” ungkap Deddy.

Tersangka dijerat dengan pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melarikan Anak di Bawah Umur dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara 7 tahun.

Deddy menjelaskan, alasan mutlak kasus itu bukan penculikan anak, karena SHA sudah 3 kali kabur dari rumahnya. “Kenapa kita katakan ini bukan kasus penculikan, korban SHA ini sudah 3 kali meninggalkan rumahnya. Ini sesuai fakta yang kita peroleh dari orang tua yang bersangkutan,” jelasnya.

“Jadi beda, konteks karakteristik persangkaan pasalnya ataupun modusnya dengan melarikan anak dibawah umur,” tambah Deddy. (Abdus Salam)

Leave a Comment