Kemenag Sampang Telusuri Buku Ajar Mengandung Materi Menyimpang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampan, Provinsi Jawa Timur membentuk tim gabungan, guna untuk menulusuri adanya 8 buku ajar yang berisi materi menyimpang.

Tim gabungan dibentuk setelah mendapatkan laporan dari NU Sampang terkait temuan 8 buku ajar fiqih dan akidah akhlak tingkat MTs dan MA yang dianggap menyimpang.

Saat dikonfirmasi Kepala Kemenag Sampang, Abdul Wafi mengatakan, usai mengetahui ada laporan 8 buku ajar MTs dan MA yang berisi 69 materi diduga menyimpang pihaknya langsung bentuk tim gabungan, terdiri dari Kelompok Kerja Pengawas Madrasah, kepala madrasah negeri dan swasta se Sampang.

“Usai ada laporan 8 buku itu kita langsung rapat koordinasi. Bentuk tim, untuk menelusuri sejauh mana buku-buku ini beredar. Karena kami tidak terlalu mengetahui secara persis 8 buku yang disebut menyimpang,” katanya.

Lanjut dia, tim gabungan yang dibentuk nantinya akan melakukan pendataan di semua madrasah, negeri maupun swasta. Hasilnya dilaporkan ke Kanwil Jawa Timur, sebab Kemenag Sampang tidak memiliki wewenang untuk mencabut atau menyitak buku tersebut.

“Soal revisi dan mencabut buku bukan ranah kami. Itu kewenangan tim editor dan penerbit buku. Kita hanya memastikan dan akan melapor ke Kakanwil sebagai evaluasi,” imbuhnya.

Kendati begitu Kemenag Sampang hanya akan mendata madrasah, sekolah yang menggunakan buku itu sejak 2019 hingga 2021. Dan hasil pemeriksaan tim gabungan akan dikaji, sebelum dilaporkan ke Kemenag RI melalui Kakanwil Jatim.

“Kami sudah buat laporan sepintas ke Kakanwil terkait kabar ini. Selanjutnya setelah hasil pemeriksaan oleh tim pengawas, kami serahkan ke Kemenag RI yang berhak menjustifikasi, apakah buku itu dilanjutkan sebagai bahan ajar atau perlu direvisi,” jelas Abdul Wafi.

Lebih lanjut, Abdul Wafi mengaku terkait buku yang diterbitkan pada 2019, pihaknya sudah pernah ngirim surat ke pihak penerbit. Dari pihak penerbit sudah ada balasan, kalau dalam buku itu ada sebagain yang mau direvisi. Namun, hingga kini revisi buku tersebut belum juga dilakukan.

“Kami juga masih mempertanyakan mengenai hasil telaah yang dilakukan NU Sampang sudah final atau tidak. Mengingat, buku itu bukan karangan dari orang sembarangan. Artinya, sudah sesuai kompetensinya,” ngakunya.

“Dalam hal ini Kemenag Sampang mencari madrasah mana yang menggunakan buku itu. Belum tentu semua madrasah menggunakan buku ajar yang dianggap salah ini. Seandainya ada, kami akan tindaklanjuti,” tutupnya. (Jamaluddin/)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here