Kemenag Bangkalan Akan Cairkan Gaji Guru Madrasah Setiap Bulan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan merencanakan pencairan gaji guru sertifikasi sekolah madrasah setiap bulan.

Sebelumnya, gaji sertifikasi guru madrasah itu dicairkan setiap tiga bulan sekali, namun tetap dihitung setiap bulan, hanya pencairannya saja yang dijadikan empat tahap selama setahun.

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Bangkalan, Abd Hamid mengatakan, pencairan gaji sertifikasi guru madrasah setiap bulan itu akan mulai diterapkan tahun ini.

“Pencairan setiap bulan ini agar gajinya bisa langsung digunakan untuk biaya hidup. Jadi juga membuat pelaporan setiap bulan,” ujar dia, Jumat (11/09).

Abd Hamid menjelaskan, kategori tunjangan guru itu, pertama adalah guru non-PNS yang sudah tersertifikasi dan mengikuti penyesuaian atau inpassing. Mereka memperoleh hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Kedua adalah guru non-PNS yang belum tersertifikasi, tetapi sudah mengikuti inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan di luar kelebihan jam mengajar.

“Alur pencairannya, pertama uang dari kami dikirim ke keuangan, lalu ke KPPN, baru ditransfer ke rekening guru masing-masing,” jelasnya.

Diketahui, jumlah guru sertifikasi madrasah dibawah naungan Kemenag Bangkalan sebanyak 606 orang, dengan rincian guru sertifikasi yang PNS sebanyak 167 orang, Impasing 79 orang dan Non Impasing dan non PNS sebanyak 360 orang. (Moh Iksan)

Leave a Comment