Kemelut Pilkades Gunung Maddah, Pemkab Ajak DPRD Sampang ke Meja Hijau

Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Bola panas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang terus melebar. Hal tersebut setelah DPRD setempat menganggap proses pemilihan yang dinilai cacat hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Panitia Kabupaten itu terkesan dipaksakan, dan ini jelas cacat hukum,” kata Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman, Rabu (7/8/2019).

Padahal menurutnya, legalitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Maddah menjadi dasar proses pelaksanaan Pilkades PAW yang semestinya menjadi landasan utama dalam demokrasi ditingkat desa. Namun kenyataannya BPD yang ada dilakukan pemberhentian, bahkan panitia Kabupaten dengan bekal Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang melanjutkan proses yang jelas penuh dengan intrik kongkalikong dari awal tersebut.

“Nah dalam perjalanannya, ada kejanggalan dalam proses seleksi yang didalamnya bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi, dimana ada persyaratan yang kenyataannya tidak lolos disektor pendidikan, namun diluluskan, nah ini ada apa sebenarnya,” tambahnya.

“Bahkan untuk test kesehatan juga terjadi hal yang sama, dimana salah satu calon jelas gagal, tapi kembali diloloskan,” geramnya.

Dijelaskannya, dari rapat koordinasi yang dilakukan oleh semua pihak terkait, BPD dan P2KD memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang bukan penghitungan ulang, karena dalam pelaksanaan dilokasi tidak kondusif.

“Ternyata diberhentikan oleh panitia Kabupaten, ini gegabah dan jelas intrik titipan untuk memenangkan salah satu calon semakin jelas,” tegasnya.

Pihaknya meminta agar kembali dilakukan pemilihan ulang, dengan tetap berpatokan kepada dasar aturan pelaksanaan yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia hingga pemungutan suara.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sampang Harunur Rasyid mengklaim pelaksanaan Pilkades PAW Desa Gunung Maddah sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bahkan pihaknya mengajak pihak yang melakukan keberatan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau memang tidak terima, salahkan ajukan ke PTUN untuk diproses, yang jelas pelaksanaan sudah sesuai dengan aturan,” katanya.

Dikatakannya, pengambilan keputusan untuk dilanjutkan penghitungan suara tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya, bahkan hal tersebut dilakukan agar roda pemerintahan ditingkat desa terkait tidak terbengkalai.

“Kami tidak bisa menggantung, karena jelas berpengaruh terhadap roda pemerintahan yang berimbas pada masyarakat,” tandasnya. (Hyd/Lim)

Leave a Comment