Kelamaan Jomblo Pria Tulungagung Ini Sodomi Puluhan Anak

TERTUNDUK : Tersangka Pelaku Sodomi Terhadap Puluhan Anak Saat Press Release di Polda Jawa Timur

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap seorang pelaku sodomi puluhan anak di bawah umur. Dia adalah Muhajar Sidiq alias Bang Jek, 42, warga asal Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Bang Jek ini telah 10 tahun melakukan aksinya. Dia mengaku telah menyodomi lebih dari 50 anak,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, saat merilis di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (13/9/2019).

Meski demikian, kata Festo, pihaknya baru mengidentifikasi 19 korban. Menurut Festo, penyelidikan ini berawal dari pengakuan satu korban hingga terungkap puluhan korban.

“Dari informasi satu korban, kita tindaklanjuti untuk mencari korban-korban lainnya. Ada 6 korban, selanjutnya kita kumpulkan informasi dari keterangan-keterangan yang ada, setidaknya ada 19 korban yang sudah kami himpun,” kata Festo.

Festo menambahkan seluruh korban merupakan anak-anak di bawah umur hingga remaja, berusia 14 hingga 19 tahun.

“Korbannya laki-laki semua. Korbannya berada di sekitar domisili tersangka di antaranya di Kabupaten Tulungagung, Blitar, Kediri,” kata Festo.

Aksi bejat Bang Jek ini dilakukan di kediamannya. Pelaku yang bekerja sebagai pengepul sampah ini juga diketahui jomblo.

“Korbannya tidak hanya tetangga pelaku, diajak ke warung kopi dan berlanjut dengan merayu untuk diajak berhubungan,” katanya.

Sementara untuk mencari sisa korban lainnya, Festo mengaku masih mendalami kasus tersebut. Karena pelaku telah menghilangkan jejak para korban.

“Sementara ini datanya 19 orang korban, tapi juga kita perlu bukti lagi. Karena beberapa ini setelah dia melakukan tindak pidana, beberapa sudah dihilangkan jejaknya dan komunikasi hilang ya tidak menemui,” kata Festo.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti, seperti celana dalam milik korban, baju milik tersangka, handphone tersangka hingga beberapa akta kelahiran milik korban.

Akibat perbuatannya, Bang Jek dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002, terkait dengan perlindungan anak. Bang Jek terancam ditahan hingga 15 tahun. (Amal Insani)

Leave a Comment