Keji! Sepasang Pelajar di Sidoarjo Tega Kubur Bayinya Hidup-Hidup

RM (18) saat diinterogasi petugas Polsek Sedati

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – RM (18) pemuda asal Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati ini benar-benar tak punya hati. Pasalnya ia diduga tega mengubur bayi yang dilahirkan kekasihnya yang berinisial ML (15) secara hidup-hidup. ML merupakan siswi asal Desa Pepe, Kecematan Sedati. Dugaan tersebut diketahui saat ia diamankan petugas Polsek Sedati.

RM dan ML mengubur bayinya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati pada malam hari.

Kasus ini terungkap lantaran laporan warga yang melihat pelaku berada di TPU. Karena curiga langsung melaporkan peristiwa malam itu ke Polsek Sedati.

“Pelaku sudah kami amankan. Sekarang masih tahap pemeriksaan,” kata Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/1/2019)

Gusti mengungkapkan, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Sedati akhirnya menangkap RM (18) yang diduga sebagai bapak kandung bayi yang dimakamkan secara paksa hingga meninggal dunia.

“Saat diperiksa tim penyidik, RM tak bisa mengelak atas dugaan perbuatan keji terhadap bayi perempuan yang dilahirkan ML pacarnya sendiri itu” paparnya.

Selain itu, RM diduga merasa ketakutan dan kebingungan lantaran hasil percintaannya diluar batas hingga menghamili kekasihnya. Bahkan kekasihnya melahirkan anak sebelum melangsungkan pernikahannya itu.

“Saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik di Polsek Sedati. RM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya bayi perempuan ini. Sekarang yang bersangkutan (RM) masih menjalani pemeriksaan tim penyidik. Kalau sudah selesai, akan kami sampaikan semuanya ke media,” tegasnya.

Sementara rencananya dalam kasus ini, tersangka RM bakal dijerat Pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengenai pasal dan ancaman hukumannya, akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai semuanya,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment