SURABAYA, Lingkarjatim.com – Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono (DH) mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT. Yekape. Beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Bambang DH tiba di Kejati sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 14.00 WIB, Selasa (25/6/2019). Bambang DH diperiksa sebagai saksi, seperti halnya Risma yang telah diperiksa beberapa waktu lalu.
Setelah lima jam menjalani pemeriksaan, Bambang yang mengenakan baju putih lengan panjang ini mengaku dicecar 20 pertanyaan. Ia mengaku dicecar seputar aset YKP dan PT Yekape. “Ada 20 pertanyaan, pertanyaannya seputar YKP dan PT Yekape,” kata Bambang.
Bambang mengaku mendukung penuh langkah Kejati dalam mengusut tuntas kasus YKP dan PT Yekape. Bambang menyatakan, sejak menggantikan Sunarto sebagai Wali Kota Surabaya pada tahun 2002 lalu, mengaku sudah berupaya agar aset YKP dan PT Yekape kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya.
“Saya sudah bicara baik-baik dengan Pak Yasin (Sekda Kota Surabaya sekaligus ketua YKP kala itu) agar YKP dikembalikan ke Pemkot,” kata Bambang.
Bahkan, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP ini mengaku pernah berkirim surat secara resmi ke YKP agar aset Pemkot itu secepatnya diserahkan ke Pemkot Surabaya. Namun upaya itu gagal.
Kata Bambang, pihak YKP enggan mengembalikan aset yang berupa tanah dan bangunan itu ke Pemkot karena diyakini menjadi milik YKP. Buktinya adalah akta notaris yang menyebutkan aset itu bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan milik YKP. “Hingga akhirnya, saya melaporkan ke Kejari Surabaya agar memeriksa petinggi YKP,” kata Bambang.
Meski demikian, Bambang tegas menyatakan bahwa aset YKP adalah milik Pemkot Surabaya. Hal ini dibuktikan dengan terbentuknya YKP itu setelah mendapat modal dari Pemkot Surabaya. Oleh karena itu Bambang berharap agar aset YKP bisa segera kembali ke Pemkot Surabaya seperti halnya Gedung Gelora Pancasila.
“Saya senang Gelora Pancasila bisa kembali dikuasai Pemkot Surabaya. Kolam renang Brantas juga saya harap bisa dikuasai Pemkot,” ujar mantan Wali Kota Surabaya dua periode itu.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Bambang DH dicecar 20 pertanyaan. Pertanyaan itu seputar kronologis peralihan dari YKP menjadi PT YEKAPE. Sejauh ini, pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena masih proses pendalaman.
“Dalam kasus ini kami juga minta bantuan sejumlah pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu. (Mal/Lim)