Kejati Jatim Tunjuk JPU Untuk Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah bersiap menangani kasus ujaran kebencian yang menimpa tersangka Ahmad Dhani Prasetyo. Salah satunya, Kejati menyiapkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pentolan Dewa 19 asal Surabaya itu.

“Untuk kasus ujaran kebencian (kasus ITE), itu ada dua jaksa yang kita siapkan. Yaitu jaksa Nur Rachman dan Agus Budi Santoso,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, dikonfirmasi, Rabu (14/11).

Tak hanya itu, lanjut Ricard, Kejati juga telah menyiapkan jaksa kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu. Dalam kasus ini, Kejati menyiapkan tiga jaksa, yakni Usman, Sabetania dan Novan.

Kata Richard, penunjukan jaksa ini bentuk persiapan Kejati untuk menangani kasus yang akan ditanganinya. Apalagi, lanjut Richard, Kejati telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penipuan atas nama Ahmad Dhani Prasetyo.

“Dua SPDP itu malah sudah kami terima beberapa bulan lalu dengan terlapor Ahmad Dhani Prasetyo,” katanya.

Saat ini, kata Richard, Kejati menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik. Polda Jatim sendiri berencana akan melimpahkan berkas kasus Dhani pekan depan, setelah semua berkas lengkap.

“Kami baru akan mulai perkaranya setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati,” katanya. (Mal/Lim)

Leave a Comment