Kejati Jatim Diminta Usut Tuntas Kasus P2SEM

Massa yang menggelar aksi didepan Kejati Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Puluhan aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jawa Timur Menggugat (AMJM) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jalan A. Yani, Surabaya, Rabu (31/1). Mereka mendesak Kejati Jatim untuk mengusut kembali kasus skandal korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

“Tuntutan kami jelas, Kejati Jatim harus melanjutkan kasus P2SEM,” kata Koodinator Aksi, Basuki, dalam orasinya.

Aksi ini merupakan gabungan dari berbagai aliansi seperti Komite Mahasiswa Anti Korupsi (Kompak), dan Gema Jati. Mereka menyampaikan aspirasi berupa tuntutan agar skandal kasus P2SEM kembali diusut tuntas hingga ke akarnya.

Sebab, menurut Basuki, skandal P2SEM adalah kasus perampasan hak rakyat. Bagaimana tidak, dana hibah dari APBD yang seharusnya disalurkan dan diterima oleh rakyat, malah dibuat ‘bancaan’ dan dinikmati oleh segelintir elit di DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim. “Bahkan KPK menyebutnya kasus P2SEM sebagai Mega Korupsi di Jatim,” katanya.

Basuki menjelaskan bahwa kasus tersebut telah merugikan negara. Kerugian negara itu melalui Perubahan APBD Tahun 2008 Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah dalam bentuk Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 277 miliar.

“Kasus ini sudah berjalan sekitar 10 tahun, tapi kasus P2SEM ini belum bisa dibongkar oleh Kejati. Karena itu, kami menagih janji Kejati Jatim untuk mengusut kembali kasus tersebut,” ujarnya.

Senada juga disampaikan Asmui ketua Kompak mengatakan, Aktivis mahasiswa yang turun jalan ada dari Unipra, Unitomo, ITATS dan Uinsa. Ia berharap Kejati Jatim kembali mengusut skandal kasus P2SEM, juru konci kasus itu (dr Bagoes Soetjipto) telah ditahan.

“Karena itu kasus P2SEM ini harus segera diungkap. Bila kasus ini tidak segera diungkap dan dibiarkan berlarut-larut, hal ini justru malah akan memperkuat praduga bahwa Kejati Jatim ada kesengajaan melakukan pembiaran terhadap kasus P2SEM ini,” kata Asmui.

Demikian tuntutan AMJM untuk Kejati Jatim:

1). Menolak dan Melawan segala bentuk korupsi di Jawa Timur.

2). Mendukung Kejati Jatim dalam mengusut tuntas kasus korupsi P2SEM.

3). Menagih Kejati Jatim yang telah mengatakan akan membuka kembali kasus P2SEM pada awal tahun 2018.

4). Menghimbau agar Kejati Jatim segera mengusut dan menuntaskan kasus korupsi P2SEM.

5). Mendesak agar Kejati Jatim menegakkan supremasi hukum, terkait kasus tindakan korupsi di Jawa Timur. (Mal/Lim)

Leave a Comment