Kejari Surabaya Anggap Dhani Tak Layak Ditahan

Ahmad Dhani saat berada di Kejari Surabaya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Hasilnya, Kejari tidak menahan musisi Dewa 19 itu.

“Dhani tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Sehingga tidak layak ditahan,” kata Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, di Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Didik menjelaskan, Kejari akan melakukan penahanan terhadap tersangka, jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Sementara ancaman hukuman Dhani hanya tiga tahun penjara.

“Jadi tidak kita tahan, karena tidak layak ditahan, dan ini sudah sesuai SOP,” kata Didik.

Dhani sendiri telah melewati pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya. Dhani, kata Didik, sangat kooperatif selama diperiksa oleh Jaksa. “Tadi sudah diperiksa, Dhani kooperatif. Tadi juga sempat kita lihat bukti-buktinya berupa video,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Didik, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk disidangkan. Kejari Surabaya punya waktu maksimal 15 hari, terhitung sejak pelimpahan tahap dua selesai.

“Kita secepatnya akan limpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan. Pokoknya kita lakukan secepat mungkin,” kata Didik.

Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 14.50 WIB, Kamis, 17 Januari 2019. Tak lama kemudian Dhani keluar dari Kejari Surabaya sekitar pukul 15.30 WIB. (Mal/Lim)

Leave a Comment