SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep musnahkan ratusan Barang-Bukti (BB) yang diamankan dari berbagai kasus, Kamis (15/11). Ratusan BB tersebut dimusnahkan dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah) selama enam bulan terakhir.
“Ini (BB) dalam waktu enam bulan terakhir, jadi yang telah ingkrah,” Kata Edy Soedrajat, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sumenep, saat pemusnahan BB di halaman Kejari Sumenep.
Lebih lanjut, ratusan BB yang dimusnahkan tersebut diantaranya Kasus Natkotika sebanyak 30 kasus, dan kasus miras sebanyak 28 kasus.
“Yang kita musnahkan ada sabu-sabu seberat 35,543 gram, kemudian ada miras sebanyak 750 botol,” Tambahnya.
Selain itu, BB yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Sumenep juga BB yang berasal dari tindak pidana umum dengan 58 kasus, diantaranya adalah kasus kekerasa dan pembunuhan. “Ada celurit, ada sprei,” Tukasnya. (Lam/Lim)