Kejari Sidoarjo Panggil Kades Suko Soal Dugaan Pungli PTSL

DATANG: Kepala Desa Suko saat tiba di Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil Rokhayani Kepala Desa Suko, Kecamatan Sukodono atas dugaan pungutan liar (Pungli) program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

“Terkait pemanggilan pada hari ini, kami lakukan tindakan penyelidikan, jadi hanya memanggil beberapa pihak terkait kegiatan PTSL Desa Suko,” kata Aditya Rakatama Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Selasa (12/10/2021)

Pemanggilan Kades Suko oleh Kejari Sidoarjo tersebut terkait dengan laporan warga atas dugaan pungli PTSL senilai Rp 2.5 juta per berkas. Namun dalam kedatangannya ia hanya untuk dimintai keterangan.

“Jadi mengumpulkan bahan keterangan, jadi sifatnya bukan saksi atau pihak lain, jadi sifatnya puldata pulbaket,” terang Aditya.

Menurut Aditya, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 20 orang dari pihak desa untuk dimintai keterangan. Termasuk dari beberapa pihak pemohon juga diminta klarifikasi.

“Pemanggilan ini atas laporan atau pengaduan dan juga laporan intelejen di lapangan,” tukasnya.

Sementara itu, Rokhayani Kepala Desa Suko, mengenakan berbaju batik warna biru, saat ditanya awak media enggan berkomentar dan langsung masuk ruang penyidikan Kejari Sidoarjo. (Imam Hambali)

Leave a Comment