Kejari Sidoarjo Jebloskan Delapan Perangkat Desa Ke Penjara, Ini Sebabnya

Gambar ilustrasi pungli

SIDOARJO, Lingkarjatim.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengeksekusi delapan tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) terkait  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

Kedelapan orang tersangka yang di eksekusi itu diantaranya Saiful Efendi selaku Kepala Desa Ploso Kecamatan Krembung, Abdul Rofiq selaku Sekdes Ploso, dan enam tersangka lainnya yakni Moch Ali Imron, Basuki, Muhammad Fuadz Rosyadi, Mochammad Ja’far, Samsul, dan Siti Rosyidah yang merupakan perangkat Desa Ploso dan merangkap Panitia PTSL Desa Ploso.

Kedelapan orang tersebut telah melakukan pungli dalam program PTSL tahun lalu. Ada sebanyak 800 pemohon PTSL yang masing-masing pemohon dipungut biaya sebesar Rp 1,5 juta, dengan rincian biaya operasional PTSL sebesar Rp 500.000, pembuatan surat hibah dan pengukuran sebesar Rp 500.000, serta biaya tambahan pengukuran sebesar Rp 500.000. Padahal dalam aturan program PTSL itu hanya boleh di pungut biaya untuk beli meterai dan patok batas tanah sebesar Rp 150.000.

Dalam program PTSL tahun lalu, yang di gagas oleh BPN Sidoarjo, seharusnya biayanya gratis dalam artian panitia boleh memungut biaya materai dan patok batas saja, namun dalam praktiknya, di Desa Ploso  masing-masing pemohon dipungut biaya sebesar Rp 1,5 juta.

Diketahui setelah lama menunggu putusan para tersangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP pidana.

Setelah beberapa kali sidang akhirnya di putuskan bahwa tersangka telah terbukti melakukan unsur tindak pidana korupsi dalam program PTSL, dan harus menerima sanksi hukuman penjara selama satu tahun dan membayar denda 50 juta rupiah.

“Kemarinkami memang sudah mengeksekusi 8 orang terpidana kasus tindak pidana korupsi tentang Prona Desa Ploso Kecamatan Krembung,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid, Selasa (20/2/2018).

Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam mengeksekusi kedelapan tersangka pungli program PTSL di Desa Ploso Kec. Krembung, karena sudah memiliki ketetapan hukum yang mengikat.

“Terhadap perkara dimaksud memang sudah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” pungkasnya. (Ham/Lim)

Leave a Comment