Kejari Sampang Terima SPDP Kasus Ambruknya RKB SMPN 2 Ketapang, 3 Nama Baru Masuk Daftar

Kantor Kejari Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Usai menyeret nama Abd Azis, pemilik CV Amor Palapa dalam kasus dugaan korupsi terhadap ambruknya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang pada Tahun anggaran 2017 lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyebut sejumlah nama baru. Tercatat ada tiga nama masuk dalam daftar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyidik Polres Sampang yang sudah diterima oleh Kejari setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo. Ia mengatakan bahwa kasus ambruknya gedung bangunan SMPN 2 Ketapang terus berlanjut. Pihaknya mengaku telah mengantongi SPDP dari penyidik Polres setempat.

“SPDP dari penyidik Polres sudah kami terima beberapa hari yang lalu,” katanya.

Disebutkannya, ada tiga nama dalam SPDP tersebut, dua nama dari pejabat Disdik Sampang yakni inisial J dan R dan satu nama yaitu dari konsultan pengawas proyek itu.

Tak hanya itu, ketiga nama yang sudah masuk dalam SPDP tersebut dinyatakan sebagai tersangka dan siap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dalam SPDP itu, diberitahukan kalau ketiganya berstatus tersangka,” tegasnya.

Sementara itu. Kasubbag Humas Polres Sampang, Ipda Puji Eko Waluyo tampak enggan membeberkan penanganan kasus tersebut secara gamblang. Hanya saja pihaknya menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses lidik dan sidik serta pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan selain itu, pihaknya belum menyatakan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Belum tersangka, kasus itu masih dalam proses lidik dan sidik dan pemeriksaan saksi-saksi. Yang jelas nanti akan digelar perkarakan,” singkatnya.

Perlu diketahui, CV Amor Palapa milik Abd Azis dipinjam oleh MT (inisial) untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek. Kemudian, Abdul Azis diberi uang Rp 2,5 juta karena telah meminjamkan CV nya.

Akhirnya, MT berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta. Sayangnya, MT tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut, melainkan orang lain yang bernama NR (inisial). Parahnya, MT tidak menyerahkan biaya proyek Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada NR melainkan hanya menyerahkan sebesar Rp 75 juta.

Meski begitu, NR tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya. Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pelaksanaan pengerjaannya tak sesuai kontrak kerja yang disepakati. (Hyd/Lim)

Leave a Comment