Kejari Sampang Sorot SPJ Dana Kapitasi JKN

Kantor Dinas Kesehatan Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Miliaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 21 Puskesmas di Kabupaten Sampang sejak tahun anggaran 2015, 2016,2017 bantuan perintah pusat, mulai disorot Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dengan memanggil sejumlah Bendahara Puskesmas di Kabupaten Sampang.

Hal itu disampaikan oleh Sekjend Jaka Jatim Tamsul. Ia merasa sangat prihatin dengan dipanggilnya sejumlah bendahara Puskesmas oleh kejaksaan negeri Sampang.

“Sejumlah bendahara yang bercerita pada saya sangat ketakutan dan berdampak secara spikologis mereka saat dipanggil ke kantor Kejari untuk menjelaskan SPJ kegiatan di masing-masing puskesmas selama 3 tahun anggaran,” ujarnya, Sabtu (9/6/18).

Berdasarkan informasi yang ia terima, para bendahara yang sudah dipanggil kejaksaan ditanya terkait dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2015, 2016 dan 2017

“Para bendahara yang dipanggil harus membawa dokumen terkait dana Kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN), SPJ JKN dan dokumen terkait yang lain,” terang Tamsul.

Sementara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang Dr Firman Pria Abadi menjelaskan pemanggilan sejumlah bendahara Puskesmas oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang itu hanya pembinaan dan melihat ketertiban administrasi, karena ada yang melaporkan tidak tertib. (Hol/Lim)

Leave a Comment