Kejari Sampang Endus Tersangka Baru Kasus Penarikan Fee Proyek SDN Banyuanyar

Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyebut ada tersangka baru dalam kasus penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN II Banyuanyar Kota Sampang yang melibatkan dua pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Hal tersebut disampaikan, Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo, ia mengatakan bahwa selain tiga tersangka AR, MEW dan EP yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang, sederet tersangka kini dalam incaran korps Adhyaksa kota Bahari itu.

“Ada (Tersangka baru) nanti, kami sedang kembangkan,” katanya.

Namun demikian, pihaknya belum bisa membeberkan secara gamblang status tersangka baru yang akan menyusul ketiga tersangka sebelumya, bahkan saat ditanya apakah dari unsur pejabat Disdik Sampang atau dari pihak luar, Edi memilih irit bicara.

“Yang jelas saat ini pengembangan terus berlanjut, kita lihat saja fakta pengembangannya,” tambahnya.

Sebelumnya, tiga tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang, ketiganya yakni AR dan MEW dua pejabat Disdik Sampang diketahui melakukan penarikan fee proyek dan EP Kepala Sekolah SDN IV dan V Banyuanyar yang berperan sebagai pengepul fee dari sejumlah sekolah.

Alasan penahanan ketiga tersangka yakni Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. Karena takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment