Kejari Sampang Datangkan Tim Ahli Dugaan Korupsi Dana Desa Sokobanah Daya

TURUN LAPANGAN : Sejumlah petugas tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang disaksikan Pelapor melakukan pengecekan hasil pengerjaan irigasi di Desa Sokobanah Daya

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Masih ingat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) realisasi Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah yang dilaporkan oleh masyarakat dan pegiat antikorupsi beberapa bulan lalu? Nyatanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mendatangkan tim ahli dari perguruan tinggi terkemuka di Jawa Timur, Jum’at 07/02 kemarin.

Tak tanggung-tanggung, Korps Adhiyaksa Kota Bahari tersebut menurunkan tujuh anggotanya untuk membantu sembilan petugas dari tim ahli dalam pengecekan pembangunan irigasi yang menjadi objek laporan.

“Selain dari kejaksaan dan tim ahli, di lokasi proyek pembangunan itu juga dihadiri pelapor dan pihak terkait lainnya termasuk tukangnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo.

Ia juga mengatakan, bahwa petugas dari tim ahli langsung turun ke lokasi untuk mengecek hasil pengerjaan irigasi yang bersumber dari Dana Desa tahun 2018 lalu, diantaranya tentang volume dan spesifikasi kontruksi bangunan.

“Sampai saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli untuk melengkapi berkas penyelidikan,” tambahnya.

Sementara itu. Sukandar, Ketua Aliansi Masyarakat Sokobanah (AMS) yang juga hadir saat tim ahli melakukan pengecekan hasil pengerjaan irigasi tersebut mengaku mengapresiasi langkah Kejari Sampang yang terus menyelidiki laporan korupsi DD yang dilaporkan pihaknya.

“Setidaknya dari hasil pengecekan kontruksi bangunan yang dibangun ini akan menjadi bukti baru dalam kasus ini,” katanya.

Pihaknya berharap, kasus tersebut segera dilanjutkan dengan maksimal, karena selama ini masyarakat terus menunggu hasil pemeriksaan terhadap kasus yang dilakukan kepada pihak Kejaksaan, terlebih kasus yang dilaporkan tersebut sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

“Sampai saat ini kami masih percaya dengan kinerja Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Aliansi Masyarakat Sokobanah (AMS) dan Jatim Corruption Watch (JCW) melaporkan dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018 dengan objek proyek saluran irigasi di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, dimana berdasarkan bukti laporan yakni pembangunan proyek irigasi yang menghabiskan dana sebesar Rp. 589.246.000 yang sudah rusak dan roboh, padahal pengerjaannya baru seumur jagung dan belum berumur tiga bulan.

Selain itu saluran irigasi dengan volume 638 meter itu ternyata bukan program prioritas di desa yang tertuang dalam musyawarah desa (musdes), bahkan indikasi pengurangan volume panjang bangunan kuat dilakukan oleh pelaksana kegiatan sepanjang 48 meter.

Sebelumnya. Tim Investigasi JCW Kabupaten Sampang, Khoirul Kalam mengatakan bahwa proses pembangunan saluran tersebut penuh kejanggalan, salah satunya dalam SPJ tidak dicantumkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), kekurangan volume pengerjaan sepanjang 48 m.

“Itu indikasi yang sangat nyata, dan Kejari Sampang hanya menunggu penetapan tersangka,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa masa waktu laporan yang dilakukan oleh pihaknya menjadi tanda tanya besar, karena sampai saat ini sudah berjalan beberapa bulan, Padahal mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi hanya hanya butuh waktu satu bulan.

“Ini bukan satu bulan lagi, maka wajar kalau kami mempertanyakan ini, karena ini tidak wajar,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment