PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memanggil pelapor kasus dugaan penggelapan Beras Bantuan untuk Masyarakat Miskin (Raskin) di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Selasa (6/11/2018).
Pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi oleh pihak Kejari mengenai laporannya.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Sutriono, membenarkan, bahwa pihak Kejari memang melakukan pemanggilan terhadap pelapor, guna dilakukan klarifikasi.
“Pelapor dipanggil kesini hanya untuk di klarifilasi saja tidak lebih dari itu,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sampai ke semua pihak, dengan maksud supaya infonya berimbang.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pihak, supaya info ini riel” imbuhnya.
Hasil pauntauan lingkarjatim.com dilapangan, ada dua orang asal Desa Larangan Tokol yang datang memenuhi panggilan Kejari. (Rul/Atep/Lim)