PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahkan Barang Bukti (BB) dari berbagai kasus tindak pidana umum dan tindak pidana husus. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejaksaan, Rabu (11/3/2020) siang.
Menurut data Kejari Pamekasan, total BB yang dimusnahkan dari 47 perkara pidana umum, yaitu shabu sebanyak 73,728 gram dan 40,5 butir ekstasi.
Sementara BB dari pidana khusus berupa rokok ilegal dengan jumlah 440 ribu batang rokokmerek YS Pro Mild.
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah menyampaikan bahwa BB yang dimusnahkan dari perkara yang ditangani mulai Oktober 2019 hingga Januari 2020. Dan semua perkara itu telah berkekuatan hukum.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Beacukai dan perwakilan dari pihak kepolisian Kabupaten Pamekasan, Dinas Kesehatan dan juga Satuan Narkoba.
“Beberapa BB kami sisakan seperlunya untuk kebutuhan barang bukti di persidangan,” kata dia.
Menurut Rahmat, pemusnahan BB telah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, dalam setiap perkara yang telah tuntas perkaranya, selain mengeksekusi orang tapi juga barang buktinya. Agar tidak digunakan dengan keliru oleh orang lain di kemudian hari.
“Harapan kami perlu kiranya ada gerakan bersama melawan Narkoba, karena dari sekian banyak perkara yang kami terima terbanyak yakni kasus Narkoba,” ujar dia.
(Supyanto Efendi)