Kejari Bangkalan Jemput Paksa Satu Terpidana Kasus Kambing Etawa

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dua terpidana kasus korupsi kambing etawa di Bangkalan, Senin (10/05/2021).

Eksekusi yang dilakukan dengan cara menjemput paksa satu terpidana tersebut, dilakukan lantaran terpidana tidak menanggapi beberapa panggilan dari Kejari, sehingga dilakukan tindakan penjemputan.

Kepala Kejari Bangkalan Chandra Saptaji melalui kasi pidsus Putu Arya Wibisama mengatakan, terpidana atas nama Syamsul Arifin dijemput sekitar pukul 09.30 WIB ke rumahnya di Jl. Ketengan no. 39 RT 2 RW 2 Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh Bangkalan.

Namun karena sempat ada perdebatan dengan pihak keluarga, akhirnya muncul kesepakatan bahwa pihak keluarga yang akan mengantar terpidana ke Kejari Bangkalan.

“Biar tidak terkesan ramai katanya, makanya keluarganya ikut tadi,” ujarnya saat diwawancarai.

Putu juga mengatakan, selanjutnya dilakukan tes kesehatan dan covid-19 terhadap terpidana yang kemudian akan ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 2B Bangkalan.

“Sudah dilakukan tes kesehatan dan semuanya sehat, covid-19 juga negatif sehingga layak langsung dibawa ke rutan,” katanya.

Diketahui, berdasarkan putusan MA, terpidana divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak bisa membayar tersebut, maka ada subsider 6 bulan.

Terpidana juga harus membayar uang pengganti (PU) dengan besaran Rp 3,7 miliar bagi Syamsul Arifin dan Rp 4,6 miliar bagi Mulyanto Dahlan. Jika tidak mampu membayar maka masing-masing akan ditambah kurungan 3 tahun 3 bulan.

Saat ditanya apakah terpidana sudah membayar uang pengganti dan uang denda, putu mengaku hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara maupun denda.

“Sampai hari ini belum ada, jadi nanti pidananya diakumulasikan dengan tambahan itu,” ucapnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment