Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 18 Jul 2018 03:28 WIB ·

Kejaksaan Musnahkan Ribuan Gram Narkoba


Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kejaksaan negeri sampang Perbesar

Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kejaksaan negeri sampang

Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kejaksaan Negeri Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang bersama Forkopimda memusnahkan ribuan gram barang bukti (BB) berupa narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Sampang, Rabu (18/7/2018).

Kepala Kejari Sampang Setyo Utomo mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dari 90 perkara yang sudah diputus Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 2017-Juni 2018.

“Jumlah narkotika yang dimusnakan diantaranya jenis sabu-sabu 409,7 gram, pil ekstasi jenis Y sebanyak 1.952 butir dan 200 butir pil jenis L. Semua BB yang dimusnahkan tersebut barang bukti yang disisihkan termasuk perkara terpidana Faisol yang kedapatan memiliki 8 kilogram sabu, sedangkan sisa barang bukti sudah dimusnahkan sebelumnya,” katanya.

Menurut Utomo, salah satu fungsi kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, oleh karena itu, masih maraknya peredaran narkoba dan penindakan hukum di Kabupaten Sampang membuat pihaknya sedih dan miris.

“Ini bukan prestasi. Karena di Kabupaten Sampang ini tidak ada tempat diskotik dan tempat karaoke, namun peredaran barang terlarang tersebut masih tinggi,” ujarnya.

Oleh sebab itu ia meminta semua pihak harus pro aktif untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami menghimbau pada semua masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, bagi para terpidana segera hentikan perbuatan itu karena apapun alasannya tidak ada gunanya,” tukasnya. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA