Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Kelurahan Bangselok Sumenep Ditangkap

Barang bukti yang berhasil diamankan

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap pemuda dengan inisial MNH (29) warga Jl. KH. Zainal Arifin Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (2/1/2017).

Hal itu disampaikan melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid. Menurutnya tersangka diamankan di pinggir jalan raya depan toko di Jl. Pahlawan, Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep.

“Pada Saat diringkus, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan tersangka, berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,80 gram,” jelasnya.

Selain itu Kata Abd Mukid, pihaknya juga mengamankan 1 buah jam tangan merk digitek warna hitam, 1 buah HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam No.Pol: M-4328-V.

Proses penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan secara intensif pada terlapor.

Setelah menerima informasi bahwa terlapor memiliki dan membawa sabu dan posisi berada di pinggir jalan raya tersebut,  maka petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan. Kemudian polisi melakukan penggeledahan badan.

“Polisi menemukan BB tepatnya di sela-sela tali jam tangan yang dipakai terlapor pada tangan sebelah kiri,” beber Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Rabu (3/1/2018).

Saat menemukan BB, petugas langsung menunjukkan padanya dan terlapor mengakui bahwa narkoba itu adalah miliknya. Terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment