SURABAYA, Lingkarjatim.com – Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka kasus ujaran kebencian akan kembali mendatangi Polda Jawa Timur, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (12/11). Kedatangannya kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan untuk menyerahkan barang bukti.
“Iya benar, rencananya siang ini Ahmad Dhani akan menyerahkan barang bukti kepada penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikonfirmasi.
Sementara itu, pengacara Dhani, Aldwin Rahardian Megantara, membenarkan bahwa kliennya akan menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik yang diminta oleh penyidik. Diantaranya adalah ponsel jenis Iphone yang digunakan Dhani saat ngevlog dan mengunggahnya ke Facebook.
“Cuma menyerahkan barang bukti aja, nanti sekitar jam 14.00 WIB, siang ini ke Polda Jatim,” ujar Aldwin.
Sementara terkait saksi ahli yang diajukannya ke polisi, lanjut Aldwin, hingga saat ini pihaknya masih menunggu panggilan dari penyidik. Aldwin pun mengaku telah menyiapkan tiga saksi ahli untuk membantu Dhani dalam menjalani kasus ujaran kebencian.
“Kesepakatan terakhir dengan penyidik diperlukan waktu tepat untuk memanggil saksi yang kami ajukan. Kami sudah siapkan tiga orang saksi, tapi sampai hari ini belum ada surat pemanggilan kepada ahli untuk dimintai keterangan,” katanya.
Pentolan Dewa 19 asal Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, terkait kasus ujaran kebencian. Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata “idiot”.
Kemudian kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya itu viral melalui akun instagram Ahmad Dhani. Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (Mal/Lim)