Kasus SPJ Dana BOS Dihentikan, Kejaksaan Bangkalan Didemo

Demo di depan Kejari Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah pemuda dari Barisan Pemuda Bangkalan mendatangi kantor kejaksaan negeri (kejari) Bangkalan, Jumat (24/01).

Kedatangan mereka untuk menyikapi kasus dugaan rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan yang proses penyelidikannya dihentikan oleh Kejari beberapa waktu lalu.

Korlap aksi, Imam Syafi’i mengatakan, kasus dugaan rekayasa SPJ dana BOS itu tidak boleh diberhentikan, harus diangkat dan diproses kembali.

“Kami tidak yakin Kejari tidak bisa menemukan bukti kerugian negera dalam kasus itu, entah kalau Kajari yang lama masuk angin. Bisa jadi, kasus ini jalan di tempat,” kata dia.

Imam juga mendesak Kejari agar segera mengangkat kembali dan mengusut tuntas kasus itu. Kalau memang harus dihentikan, maka kejari harus menunjukkan SP3 kasus itu kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil kajian kami, ada indikasi Ketekoran kas Dana BOS sebesar Rp. 127 juta, tapi Kejari malah bilang tidak ada bukti,” lanjut dia.

Selain itu, Imam juga mengatakan, PR lain yang belum diselesaikan oleh Kejari adalah kasus dugaan penggelembungan data penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut dia, Kejari tidak boleh tinggal diam, Kejari juga harus mengusut tuntas kasus itu.

“Kami tidak mau tahu alasan Kejari terkait MoU antara APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Masalah MoU ya tetap MoU tapi kasus ini harus tetap diproses,” kata dia.

Berdasarkan hasil kajian kami, lanjut dia, ada pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada tiga PKM tidak memadai dan terdapat penggunaan dana langsung sebesar Rp. 158 juta.

“Ini harus diusut tuntas oleh Kejari sampai ke akar akarnya, agar tidak timbul tanda tanya di masyarakat,” ucap dia.

Menanggapi hal itu Kepala Kejari Bangkalan, Emanuel Ahmad mengatakan, kasus dana BOS itu tidak ditutup dan tidak mati, hanya dihentikan karena kekurangan data sebagai alat bukti.

“Kasus ini tidak dikubur, hanya dihentikan. Kalau nanti ada bukti baru, maka prosesnya akan dilanjutkan, dan ini berlaku sampai 20 tahun,” kata dia.

Menurut dia, berdasarkan data yang diterima, kasus itu tidak ada kaitannya dengan dinas pendidikan, karena dana BOS itu mengalir dari pemerintah provinsi langsung ke sekolah.

“Jadi yang mengelola dana itu kepala sekolah dan bendaharanya, tidak ada di Disdik,” ucap dia.

Emanuel juga menjelaskan, dalam hukum tidak boleh berasumsi, harus berdasarkan fakta. “Jadi kalau memang ada bukti baru, kita lanjutkan proses kasus ini,” kata dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment