Kasus SD Ambruk Pasuruan, Polda Jatim Jadikan Dua Kontraktor Tersangka

Satu ruangam yang ambruk


SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mentapkan dua orang kontraktor berinisial S dan D, sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan.


“Tersangka berinisial D dan inisial S ditangkap di Kota Kediri,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hernawan, di Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019).


Luki mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra. Luki mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah saat kegiatan belajar mengajar, hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.

“Runtuhnya ini sungguh membuat kita kecewa, ya harusnya tidak seperti ini,” ujarnya.


Berdasarkan laporan dari tim Laboratorium Forensik, lanjut Luki, kontruksi bangunan memang gagal dan terkesan ngawur. Ada material yang tidak sesuai kontruksi bangunan.


“Laporan labfor ini konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu rubuhnya. Dan kita dapat laporan dari penerimaan BPK juga menyampaikan seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh,” katanya.


Selain tindak pidana yang menyebabkan adanya korban jiwa, pihaknya juga menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.


Atas perbuatannya, kontraktor berinisial S dan D dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nayawa orang lain. (Amal Isani)

Leave a Comment