NASIONAL, Lingkarjatim.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes swab PCR di RS Ummi Bogor, Kamis (24/06/2021).
Dalam sidang putusan itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab karena telah terbukti bersalah. Jaksa menyatakan Rizieq dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
“Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur, dikutip Tempo.co, Kamis 24 Juni 2021.
Vonis 4 tahun itu lebih ringan dua tahun, mengingat sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq selama 6 tahun dalam perkara ini.
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.
Dari itu, Rizieq dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi putusan itu, Rizieq Shihab mengatakan, ada beberapa hal yang tak bisa diterima dalam putusan tersebut. Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan banding.
“Saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding,” kata dia. (Moh Iksan).