Kasus Pungli Penerbitan Sertifikat Tanah di Ragang, BPN: Daerah itu Belum Diprogramkan PTSL

Ilustrasi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) penerbitan sertifikat tanah di Desa Ragang, Kecamatan Waru, BPN Pamekasan bilang tidak tahu terkait peristiwa tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BPN Pamekasan, Tugas Dwi Patma. “Lagian kami belum memprogramkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ragang,” ucapnya, Rabu (31/7/2019).

Dirinya mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya beberapa warga Desa Ragang yang mengaku dipungli hingga 50 ribu per bidang.

“Kami tidak tahu tentang itu, namun biasanya bagi yang mau memproses penerbitan sertifikat tanah perlu mempersiapkan uang kurang lebih 150 ribu, karena uang itu akan digunakan untuk patok,” jelas Tugas Dwi Patma.

Lanjut Tugas, selain itu warga juga harus mempersiapkan KTP, KK dan SPPT. “Jadi persyaratan itu nanti diserahkan ke perangkat pemerintahan desa,” pungkasnya. (Rul/Lim)

Leave a Comment