Kasus Penyalahgunaan Narkotika tahun 2018 di Sumenep Meningkat

AKBP Muslimin saat Konferensi Pers di depan Mako Polres Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tahun 2018 mengalami peningkatan. Tahun 2017, Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengungkap 56 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan 69 orang tersangka dan barang bukti 130,72 gram.

Sedangkan, pada tahun 2018 Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengungkap 78 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 102 orang tersangka dan barang bukti 98,96 gram. Hasil pengungkapan kasus itu mengalami peningkatan 39,2 persen.

Pada tahun 2018, spesifikasi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu terdiri dari 1 satu orang bandar, 32 orang pengedar, 31 orang kurir, dan 38 orang pemakai. Dari total tersangka sebanyak 102 orang tersebut, 94 orang diantaranya adalah laki-laki, sedangkan 9 orang lainnya adalah perempuan.

Dari total 78 kasus, menurut Kapolres Sumenep, AKBP. Muslimin, 8 kasus diantaranya terjadi dalam dua buan terakhir (November-Desember, 2018), dengan barang bukti 15 gram.

“Jadi ini dalam dua bulan terakhir ada 8 kasus yang berhasil kita ungkap, ada 8 tersangka, barang bukti ada sekitar 15 gram. 6 kasus sudah mulai proses (persidangan), dua mulai proses pemberkasan,” Kata AKBP Muslimin saat Konferensi Pers di depan Mako Polres Sumenep, Senin (31/12). (Lam/Lim)

Leave a Comment