SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mendalami dugaan korupsi Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2016 dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017 Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pendalaman atas kasus PRONA dan PTSL Desa Prenduan itu terus dilakukan karena dimungkinkan masih ada orang lain yang terlibat dalam kasus Korupsi yang melibatkan Sekdes Prenduan itu.
“Tidak menutut kemungkinan ada tersangka lain,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Adat.
Dalam kasus tersebut, menurut Herpin, siapapun yang terlibat akan dijadikan tersangka. “Siapa saja, yang penting ada dua alat bukti (pasti ditindak, termasuk aparat desa lain),” Tambahya.
Sebelumnya, (Senin, 24/09/2018), Kejari telah melakukan penahanan terhadap MS (inisial) selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan. Penahanan itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep. MS ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Sebagai seorang Sekdes, MS juga menjadi ketua pelaksana program PRONA tahun 2016 dan PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara meminta uang diluar yang ditetapkan pemerintah pada pemohon sebesar Rp.650 ribu dengan hasil pungutan pada tahun 2016 ditemukan sekitar Rp.175 juta dan pada tahun 2017 sebesar Rp.186 juta.
Sampai ditetapkan sebagai tersangka, MS belum mengembalikan uang tersebut. “Untuk sementara belum ada (pengembalian uang),” Tukasnya.
Akibat perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 12 huruf E subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 Milyar. (Lam/Lim)