Kasus Korupsi APBDes Desa Pesawahan Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo

Dua tersangka kasus korupsi APBDes Desa Pesawahan

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Berkas kasus korupsi APBDes tahun 2016 Desa Pesawahan, Kecamatan Porong yang menetapkan Kepala Desa Pesawahan Aris dan Rekanan Purwanto sebagai tersangka kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

“Hari ini berkas kasus korupsi beserta kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejari,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Senin (15/10/2018).

Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya baik di TKP, administrasi maupun keterangan dari kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap.

Kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran proyek peninggian jalan paving di dua tempat yang bersumber dari APBDes tahun 2016.

“Yaitu pengurangan volume pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian uang Negara,” ungkapnya.

Proyek peninggian jalan paving di Desa Pesawahan yang terletak di RW 1, volumenya adalah 0,4X4X1700 M dengan anggaran senilai Rp 406 juta. Sedangkan di RW 2 dengan volume 0,4X4X213 M, anggaran Rp 104 dengan keseluruhan dari dua tempat senilai Rp 510 juta.

“Setelah dilakukan pengecekan ada pengurangan volume dari proyek tersebut,” tegasnya.

Dengan demikian, Aris dan Purwanto sebagai rekanan dianggap bertanggungjawab atas kerugian negara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Berkas keduanya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU untuk menjalani persidangan. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment