Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 5 Nov 2019 01:36 WIB ·

Kasus Dugaan Pemalsuan, Henry J Gunawan Diadili


Kasus Dugaan Pemalsuan, Henry J Gunawan Diadili Perbesar

Saat sidang perdana kasus Henry J Gunawan

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar milik Puskopar Jatim di Peranti Kecamatan Sedati yang menjerat lima terdakwa mulai diadili di Ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (04/11/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang diketuai Majelis Hakim Ahmad Peten Sili ini mengadili terdakwa Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani dan tiga Notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari, Yuli Ekawati dan Umi Chalsum.

Surat dakwaan dibacakan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo secara bergantian. Sidang baru dibuka sekitar pukul 15.45 WIB hingga malam baru selesai. Terdakwa Henry J Gunawan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan tiga pasal berlapis yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credit verband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

“Terrdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP,” ujar JPU Budhi Cahyono.

Atas dakwaan tersebut Pengacara terdakwa Hotma Sitompul SH akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang mendatang. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL