Kasatreskrim Polres Sumenep, Pengungkap Kasus ‘Beras Oplosan’ akan Dirotasi ?

AKP Oscar Stefanus Setjo (Batik Putih) saat Konferensi Pers Kasus Beras Oplosan Bersama Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Berhembus kabar, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, AKP Oscar Stefanus Setjo akan segera meninggalkan kabupaten berlambang kuda terbang. Ia dikabarkan akan mengisi jabatan baru di Korp Bhayangkara sebagai Danki 1 Dalmas Sipasdal Subditdalmas Ditsamapta Polda Jatim.

Ia menduduki jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Sumenep sejak sekitar tiga bulan lalu, menggantikan AK Tego S Marwoto. Sebelumnya, Oscar menjabat sebagai Panit II Unit III Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabar akan dirotasinya Oscar ini pun dibenarkan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. “Benar, disini 3 bulan beliau,” kata Widi saat dihubungi media, Selasa (12/05).

Sementara itu, Oscar akan digantikan AKP Dhanny Rahadian Basuki. Ia disebut pindahan dari Bareskrim Polri. Hanya saja, Widi tidak menyebutkan kapan Serah Terima Jabatan akan dilakukan. “Akpol juga angkatan 2008, AKP Dhany Rahadian Basuki, S.Kom. Pindahan dari Bareskrim Polri,” katanya.

Meski baru menjabat Kasatreskrim Polres Sumenep selama tiga bulan ini, Oscar sebenarnya sudah banyak mendapat apresiasi dari masyarakat. Beberapa kasus besar berhasil diungkapnya.

Baru-baru ini, Oscar berhasil membongkar kasus beras oplosan yang hendak digunakan untuk program bantuan sosial dari pemerintah, yakni Bantuan Pangan Non Tunai. Dalam kasus ini, pemilik gudang berinisial L (perempuan) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, L mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Namun, L kalah dalam praperadilan, sehingga penetapannya sebagai tersangka dianggap sah.

Selain menghadapi praperadilan yang diajukan oleh L, Oscar juga menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) gedung Dinkes Sumenep, Imam Mahmudi. Lagi-lagi, Polres Sumenep memenangkan praperadilan ini.

Imam Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada akhir Oktober 2019. Ia dinilai bertanggungjawab dalam proyek pembangunan gedung tersebut dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 4 Miliar lewat APBD 2014. (Abdus Salam).

Leave a Comment