Karyawan Air Isi Ulang Cabuli Anak Bawah Umur Sebanyak Empat Kali

Tersangka MS saat di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – MS (52) karyawan air isi ulang Warga Sambibulu, Kecamatan Taman, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo karena mencabuli anak di bawah umur.

“Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, saat press release, Senin (5/11/2018)

Kronologisnya, awalnya pelaku memanggil korban, sebut saja namanya Mawar (10), warga Kecamatan Waru. Korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat yang tidak jauh dari sekolah korban.

“Kemudian korban menghampiri pelaku. Lalu korban diajak ke sebuah toilet oleh pelaku,” terangnya.

Didalam toilet itulah pelaku melakukan aksi bejatnya. Pelaku mulai melucuti baju dan celana korban sembari memegang tubuh korban dibagian kemaluanya.

“Kerena korban berkata ’emoh-emoh’  lalu menyudahi perbuatanya,” ucap Harris

Usut diusut ternyata perbuatan pelaku tidak hanya sekali, melainkan sudah empat kali pelaku mencabuli korban. Terakhir pelaku menjalankan aksi bejatnya pada saat korban pulang dari sekolah. Saat itu pelaku memanggil korban kebelakang sekolah.

“Si pelaku berkata ‘kamu jangan bilang bilang kesiapa ya’. Kemudian pelaku memasukan tangannya kedalam rok korban, tapi korban tidak tinggal diam, ia menepis tangan palaku dan berkata jangan-jangan,” ujarnya.

Seketika itu juga perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban. Kamudian pelaku dilaporkan ke kantor kepolisian.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment