Karena Sabu, Dua Warga Saronggi Meringkuk Dipenjara

Dua tersangka

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dua orang warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil dibekuk Satresnarkoba lantaran kedapatan jual beli narkotika jenis sabu, Senin (08/04/2019). Satresnarkoba Polres Sumenep membekuk laki-laki berinisial IW (27) warga Desa Saroka, dan EJ (44) warga Desa Tanah Merah.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Agus Suparno mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan tersangka. Sehingga pihak berwajib melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersangka.

“Tersangka IW kami tangkap saat duduk di atas sepedanya. Tepatnya di Pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan Dusun Nang-Nangan Desa Saronggi. Dari tersangka kita temukan barang bukti sabu seberat kotor ± 0,50 gram,” kata Agus, Rabu (10/04/2019).

Kemudian kata Agus, tersangka IW mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka EJ. Kemudian Polisi melanjutkan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap EJ tak jauh dari tersangka IW ditangkap.

“Setelah kita tangkap, EJ mengakui bahwa sabu tersebut(milik IW) didapat darinya, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain sabu, dari penangkapan itu Satreskoba Polres Sumenep mengamankan barang bukti lain berupa satu buah HP, satu bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, dan unit sepeda motor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lam/Lim)

Leave a Comment