Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 May 2020 18:33 WIB ·

Kapal DBS Tetap Berlayar di Tengah Pandemi Corona, Penumpang Hanya Separuh dari Kapasitas


Kapal DBS Tetap Berlayar di Tengah Pandemi Corona, Penumpang Hanya Separuh dari Kapasitas Perbesar

Kapal DBS III saat Sandar di Pelabuhan Kalianget

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Ditengah Pandemi Covid-19, kapal milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, PT Sumekar dipastikan akan tetap berlayar sesuai jadwal.

Dua kapal yang dikelola PT Sumekar, Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan III akan tetap melayani penumpang ke kepulauan. Kapal ini akan tetap berlayar dengan rute Kalianget-Kangean, Kalianget-Sapeken, maupun sebaliknya.

Humas PT Sumekar, Eko Wahyudi mengatakan, meskipun berlayar, namun kapasitas angkutan penumpang tidak berlaku seperti biasanya. Sesuai Surat Edaran Bupati Sumenep, kata dia kapal yang melayani penyeberangan lintas dalam Kabupaten Sumenep tetap boleh berlayar dengan kapasitas penumpang 50 persen dari kapasitas penumpang kapal.

Sementara itu, Eko menjelaskan, kapasitas penumpang untuk DBS I yakni sebanyak 260 penumpang. Sehingga kapal ini maksimal hanya boleh mengangkut 130 penumpang dalam sekali berlayar.

Sedangkan, kata dia DBS III memiliki kapasitas penumpang sebanyak 350 orang. Dengan demikian, kapal ini maksimal hanya boleh mengangkut penumpang sekitar 175 orang. Untuk barang, tetap seperti biasanya.

Pun demikian, kata Eko, sesuai Edaran Bupati Sumenep nomor 550/349/435.106.3/2020 tertanggal 30 April ini, untuk mengangkut penumpang, ada beberapa hal yang harus dijalani dengan dengan tetap mengacu pada protokoler penaganan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

“Pertama, sebelum menaikkan penumpang atau muatan, kapal wajib disterilisasi. Kedua, calon penumpang itu wajib cuci tangan dan pakai masker sebelum naik ke dalam kapal,” kata Eko, Senin (04/05).

Selain itu, kata dia pihaknya dapat mengangkut penumpang dengan tetap memperhatikan jarak antar penumpang atau menerapkan Phisycal Distancing. Untuk itu, aturan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas itu diberlakukan.

“Wajib bagi kami, data seluruh penunpang kapal yang akan berlayar atau berangkat itu harus tercatat dalam manifest kapal,” tegas Alumni Universitas Wiraraja Sumenep tersebut. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL