Kampanye Ditempat Ibadah Dianggap Sangat Berbahaya, Ketum PBNU: Tolong Jangan Dilakukan

Nasional, Lingkarjatim.com,- Menjelang tahun politik, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menghimbau agar para politikus tidak menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Karena menurutnya kampanye di tempat ibadah sangat berbahaya.

“Politisiasi tempat ibadah itu berbahaya sekali,” ucapnya seperti yang telah di kutip oleh nuonline Rabu (4/1/2023).

Maka dari itu, Gus Yahya mengharapkan agar para peserta Pemilu tidak berkampanye di tempat ibadah.

“Kampanye di tempat ibadah berbahaya sekali. Tolong jangan dilakukan,” lanjutnya menegaskan.

Bahkan Gus Yahya menegaskan bahwa berkampanye di tempat ibadah dilarang dalam Undang-Undang. Seruya mengonfirmasi kebenaran adanya peraturan larangan kampanye di tempat ibadah itu kepada komisioner KPU.

Pada saat itu juga, Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU yang kebetulan ada disamping kirinya mengangguk tanda mengiyakan adanya peraturan tersebut.

Gus Yahya akhirnya meminta agar parameter kampanye di tempat ibadah itu perlu dipertegas.

“Sekarang parameter kampanye di tempat ibadah itu saya kira perlu dipertegas,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa akibat politik identitas itu sangat merusak masyarakat.

“Kita melihat akibat dari politik identitas yang luar biasa merusak diberbagai masyarakat negara yang ada,” tuturnya.

Oleh karena itu, Gus Yahya mengajak seluruh masyarakat agar tidak perlu melakukan kampanye di tempat ibadah dan mempolitisasi identitas.

“Mari kita jangan ikut-ikutan. Pengin menang ya pengin menang, jangan pakai cara itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kampanye di tempat ibadah itu memang dilarang dalam Pasal 69 UU 8/2015 jo. Pasal 68 ayat (1) PKPU 4/2017. Dalam poin 9, disebutkan bahwa di antara poin larangan adalah ‘menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”.

Sementara itu, ada tujuh poin yang dimaksud dengan kampanye dalam Pasal 65 ayat (1) UU 10/2016. 1. Pertemuan terbatas; 2. Pertemuan tatap muka dan dialog; 3. Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon; 4. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum; 5. Pemasangan alat peraga; 6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau 7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Leave a Comment