Kalah Sengketa Informasi, Dinas PU SDA Jatim Harus Penuhi Permintaan Data dari Jaka Jatim

Pelaksanaan Sidang di Komisi Informasi Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Informasi (KI) Pemprov Jatim telah memutuskan memenangkan Mathur Husyairi, Direktur Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dalam sidang permohonan informasi dengan Dinas PU SDA (Sumber Daya Air) Pemprov Jatim.

Putusan itu dimenangkan Mathur sebagai Pemohon setelah sidang tersebut dilaksanakan pada 27 Agustus 2019 kemarin. Dengan putusan ini maka KI memerintahkan Dinas PU SDA Jatim (Termohon) memberikan salinan informasi yang dibutuhkan pemohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi yang dibutuhkan pemohon, paling lambat 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde),” tegas Ketua Majelis KI Prov Jatim, A Nur Aminuddin, usai mengetok palu sidang sengketa informasi di kantor KI Provinsi Jatim di Jl Bandilan Surabaya, Selasa (27/8).

Adapun informasi yang diinginkan pemohon yakni salinan DPA SKPD Tahun Anggaran 2017, dana hibah yang dikelola Dinas PU Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2017, nama-nama lembaga, nama pengurus, alamat dan jumlah dana hibah yang diterima oleh ormas dan kelompok masyarakat di Tahun Anggaran 2017.

“Semua informasi yang dimohon oleh pemohon bersifat terbuka,” katanya.

Sementara itu, Mathur Husyairi mengatakan akan menindaklanjuti putusan perkara yang telah dimenangkannya ini.

“Akan tetap lanjut,” ucapnya dengan singkat.

Putusan ini berdasarkan rapat permusyawaratan majelis komisioner yaitu A Nur Aminuddin ketua majelis bersama Edi Purwanto dan Imadoeddin masing-masing sebagai anggota didampingi oleh Panitera Pengganti Supriono. (Sul/Lim)

Leave a Comment