BANGKALAN, Lingkarjatim.com – PPID Pemprov Jawa Timur melakukan banding ke PTUN atas putusan Komisi Informasi (KI) Jatim tentang sengketa informasi antara Pemprov Jatim dengan Jaka Jatim.
Dalam sengketa tersebut KI Jatim memenangkan Jaka Jatim sebagai pemohon. Adapun informasi yang di sengketakan adalah data dana hibah tahun 2014 sebesar Rp 4,9 T dan 2015 sebesar Rp 5,9 T.
Berdasarkan amar putusan KI Jatim yang keluar pada 24 Agustus 2017, Pemprov Jawa Timur harus memberikan data yang diminta oleh Jaka Jatim selama kurun waktu 30 hari.
Hal itulah kemudian yang menjadi keberatan dari Pemprov Jatim sehingga melakukan banding ke PTUN. Ada beberapa alasan yang disampaikan oleh Pemprov Jatim sehingga melakukan banding.
Alasan itu tertuang dalam surat gugatan/keberatan atas putusan Komisi Informasi Jatim yang dikirim ke Ketua PTUN Surabaya. Salah satu alasan yang disampaikan adalah putusan KI Jatim tidak objektif dan hanya mendengarkan bukti dari pemohon, sedangkan bukti dari termohon tidak cukup di pertimbangkan.
Menanggapi hal itu Direktur Jaka Jatim menganggap langkah banding yang dilakukan Pemprov Jatim merupakan bukti bahwa Pemprov Jatim tidak ikhlas denga adanya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Memang itu hak mereka untuk melakukan banding dan itu tidak salah, tapi kan sebenarnya mengikuti UU Nomer 14 itu sudah cukup,” ujarnya, Kamis (28/09/2017).
Selain itu, ia juga menilai Pemprov Jatim sengaja mengulur-ulur waktu untuk tidak memberikan data yang diminta.
“Ya karena menurut saya alasan yang disampaikan mereka terkesan mengada-ada,” pungkasnya. (Lim)