Kajati Jatim Ingatkan Kepala Desa Hati-hati Gunakan Dana Desa

Foto: Harian terbit

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, M. Dhofir, menyatakan akan menindak tegas kepala desa yang menyalahgunakan penggunaan dana desa. Ia pun meminta kepala desa agar memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat dan pengembangan desa.

“Tugas kejaksaan adalah melakukan penuntutan. Jaksa juga bisa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan HAM. Kami bersama KPK dan Polri saling bersinergi, koordinasi ketika ada penanganan kasus korupsi, agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Dhofir, pada acara Percepatan dan Penyaluran Dana Desa 2020 di JX International, Surabaya, Selasa (25/2/2020).

Berdasarkan catatan Kejati Jatim, dugaan kasus korupsi penyimpangan dana desa di wilayahnya cendrung meningkat. Ada 22 kasus pada tahun 2015, baik 48 kasus di 2016, naik 98 kasus pada 2017, lalu 96 kasus 2018, sementara tahun 2019 menurun menjadi 46 kasus.

Saat ini, kata Dhofir, dugaan kasus penyalahgunaan dana desa yang masih dalam tahap penyelidikan ada empat kasus. Kemudian tahap penyidikan 11 kasus, penuntutan tujuh kasus, dan upaya hukum enam kasus.

“Kenapa korupsi masih saja ada. Korupsi selalu ada dan itu-itu saja, semakin hari semakin bertambah, bahkan kasusnya menarik. Karena sifat serakah manusia selalu muncul,” katanya.

Menurut Dhofir, salah satu faktor yang mendorong seseorang untuk korupsi karena ego sektoral. Korupsi sangat erat dengan sifat dasar manusia, yang tidak pernah puas dengan apa yang sudah dia miliki.

“Kemudian korupsi itu terjadi karena ada kesempatan, dan kemudian karena ada niat. Kalaupun ada kesempatan, tapi niatnya tidak ada, tentu masih bisa mengendalikan diri,” ujarnya.

Solusinya, kata Dhofir, perlu adanya perbaikan kesejahteraan. Kemudian ada sanksi tegas, dan sistem terintegrasi untuk mengurangi kasus tindak pidana korupsi.

“Korupsi itu sesuatu kebutuhan dan terus menerus. Sehingga perlu adanya tindak pidana agar ada efek jera bagi para pelaku korupsi. Yang penting lagi ada pencegahan,” kata Dhofir.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, mengingatkan agar kepala desa berhati-hati dalam menggunakan dana desa, mengingat kasus penyimpangan dana desa masih cukup tinggi.

Berdasarkan data yang diproleh Tumpak, ada sebanyak 137 kasus yang sedang ditangani oleh kejaksaan, dan sebanyak 192 kasus pengadilan. Namun dia yakin Jatim bisa mengatasi ini.

“Data yang kami dapat di Jatim, pada umumnya secara kualitas aspek pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat setelah adanya dana desa, kasusnya cenderung naik,” kata Tumpak. (Amal Insani)

Leave a Comment