
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangkalan sudah usai dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2021 lalu.
Ada 120 desa yang seharusnya melaksanakan pemilihan tersebut, namun hanya 117 desa yang bisa melaksanakan pemilihan karena tiga desa lainnya ditunda karena rawan terjadi konflik.
Dari 117 desa yang melaksanakan pemilihan, 6 desa akan dilakukan pemilihan ulang lantaran kepala desa yang terpilih meninggal dunia sebelum dilantik.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Dia mengatakan, 6 kades terpilih yang meninggal dunia itu yakni kades Buluh, Tegar Priya, Sendeng Laok, Kamal, Cendaga dan Makam Agung.
“6 kades ini tidak bisa digantikan oleh Pengganti Antar Waktu (PAW), melainkan harus dipilih ulang,” ujarnya.
