Kades Pesawahan Sidoarjo Ditetapkan Menjadi Tersangka 

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo saat persrilis

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan Aris (30) Kepala Desa Pesawahan, Kecamatan Porong sebagai tersangka.

Aris ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kasus korupsi penyelewengan proyek dana APBDes tahun 2016. Yakni proyek peninggian Jalan  Desa Pesawahan RW 1 dan RW 2 senilai Rp 510.000.000 dengan rincian RW 1 Rp 406 juta RW 2 Rp 104 juta.

“Hari ini kami ungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Pesawahan, Kecamatan Porong,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Minggu (29/7/2018).

Menurut Harris, Kades Pesawahan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan korupsi terkait pengerjaan jalan paving dengan menggunakan  dana APBDes tahun 2016.

Hal itu kata Harris, setelah dilakukan penghitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

“Pengerjaan sudah selesai, tapi ada selisih yang berbeda. Tidak sesuai dengan perencanaan, dan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 50 juta” paparnya.

Lanjut Harris, dalam pengerjaan proyek jalan paving tersebut juga melibatkan pihak ketiga. Dengan proses penunjukan yang dilakukan oleh tersangka. Pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan pihak tersebut.

“Kemungkinan besar ada tersangka baru dari proyek jalan paving ini, kami masih proses pemeriksaan,” ucapnya.

Tersangka Aris Kepala Desa Pesawahan dijerat pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI No Tahun 1999, dan pasal 55 ayat (1) KUHP. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment