Kades Kebunan: Perhutani Jangan Semena-Mena Main Klaim Tanah

Perhutani saat meninjau proyek Jl. Lingkar Utara Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kepala Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, Abdur Rahman menyebut tidak ada penyerebotan lahan hutan pada pengerjaan jalan Lingkar Utara Sumenep, khususnya yang melintasi desa yang dipimpinnya.

Kata dia, klaim yang dikeluarkan pihak Perhutani bahwa pengerjaan proyek dengan anggaran Rp 30 M itu telah menyerobot lahan hutan, namun tanah yang diklaim Perhutani tersebut merupakan tanah masyarakat.

Kata Abdur Rahman, pihaknya memiliki bukti terkait kepemililikan tanah tersebut. Kata dia, hal itu berdasarkan pada Persil a III nomor 25 yang diukur pada tanggal 23 Maret 1976.

“Saya siap pasang badan sampai dimanapun, ini tanah rakyat, perhutani jangan main klaim saja,” katanya saat ditemui media ini di lokasi pengerjaan proyek tersebut, Kamis (18/07).

Untuk itu, dia meminta Pihak Perhutani tidak semena-mena mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Dia juga mengatakan, dirinya siap pasang badan meski sampai ke meja hukum.

“Jangan semena-semena, ini negara hukum, kami tetap kawal sampai kapanpun dan dimanapun,” kata dia saat menemui tim dari Perhutani dan PU Bina Marga di lokasi pekerjaan

Lebih lanjut, dia menjelaskan, selain Persil, berdasarkan SKB Tiga Menteri, di desa Kebunan tidak ada kawasan Hutan. Yang masuk wilayah Hutan hanya di desa lain, seperti Desa Tenonan, Desa Parsanga serta desa lain.

Sementara itu, saat melakukan peninjauan di lokasi proyek tersebut, Pihak Perhutani tetap menganggap sebagian lahan yang digunakan tersebut merupakan kawasan hutan.

“Iya (lahan hutan). Setelah kita lihat memang benar,” kata Kepala Bagian Administrasi Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura Timur, Samiwanto seusai meninjau lokasi pengerjaan proyek bersama Kadui PU Bina Marga Sumenep, Erik Susanto.

Untuk diketahui, kendati saling klaim, pengerjaan proyek tersebut tetap dilanjutkan. Untuk menguatkan klaimnya, pihak Perhutani akan berkoordinasi dengan pihak PU Bina Marga dan BPN. (Lam/Lim)

Leave a Comment