PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Semua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan diharuskan mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) untuk biaya untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di masing-masing desa.
Aturan baru ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pamekasan yang salinannya diterima lingkarjatim.com. surat itu ditandatangani langsung oleh Bupati Badrut Tamam, pada tanggal 28 Oktober 2019.
Surat edaran bahkan telah disebar kepada Kepala DPMD, semua Camat dan seluruh kepala desa.
Surat edaran itu dibuat untuk percepatan peningkatan akses pelayanan dasar bidang Pendidikan Anak Usia Dini, utamanya peningkatan angka partisipasi kasar yang saat ini baru mencapai 30 persen dari anak usia 0 – 6 tahun.
“Kami menganjurkan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menganggarkan pembiyaan PAUD melalui DD tahun anggaran 2020,” kata Badrut Tamam dikutip dari isi surat edran.
Pemdes harus mendelegasikan minimal 2 guru PAUD di Desa masing-masing untuk mengikuti pelatihan dasar tenaga pendidik PAUD dengan memberikan biaya sebesar Rp 2 juta per orang.
Sementara untuk Dinas PMD setempat harus memberikan dana insentif terhadap tenaga pendidik PAUD nonsertifikasi sebesar 350 ribu rupiah per orang setiap bulannya.
Selain itu husus Pemdes juga diharuskan untuk mengalokasikan biaya untuk pemiliharaan gedung PAUD milik desa dan juga biaya untuk pengadaan alat permainan edukatif PAUD serta harus mengeluarka biaya pengadaan alat deteksi dini tumbuh kembang anak PAUD. (Supyanto Efendi)