Jurus Bangkalan Menaikkan Retribusi Parkir

BANGKALAN, lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memanggil para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Bangkalan. Mulai dari Indomaret, Alfamart, Basmalah hingga perbankan.

Pemanggilan pelaku usaha itu dilakukan untuk membahas masalah regulasi retribusi parkir di setiap tempat usaha, sebab dari sekian banyak potensi retribusi parkir, masih belum memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Bangkalan.

Wakil Bupati Bangkalan, Mohni menyampaikan, PAD Bangkalan dari sektor parkir masih jauh dari target yang ingin dicapai. Sementara banyak potensi retribusi parkir belum diserap secara optimal.

“Karena PAD dari sektor parkir ini masih jauh dari potensi yang ada, potensi sangat banyak tapi realisasi sangat rendah,” tuturnya usai rapat di aula Diponegoro pemkab Bangkalan, Rabu (01/04).

Untuk itu, lanjut Mohni, pihaknya akan memperbaiki tata kelola parkir dan pelayanan bagi para pengguna jasa parkir dengan memberikan bimbingan kepada juru parkir (jukir) agar PAD dari sektor parkir meningkat.

“Akan kita perbaiki sesuai dengan regulasi dan kesepakatan, regulasinya sudah jelas ada UU pajak parkir dan (Perda) retribusi parkir,” kata dia.

“Kalau tetap seperti ini pastinya orang malah menuduh kita, dikira main mata,” tambah dia.

Mantan Kadisdik itu juga menjelaskan, pengusaha yang memiliki lahan parkir bisa dikelola sendiri. Namun tetap akan dikenakan pajak parkir sebesar 30 persen.

Sedangkan, lahan parkir milik Pemkab Bangkalan seperti di Rumah Sakit, Stadion dan bahu jalan langsung dikelola Dinas Perhubungan langsung.

“Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) hasil retribusi parkir yang dikelola Dishub semuanya masuk ke Kasda (Kas Daerah),” ucap dia.

Diketahui, pada tahun 2020 ini, Pemkab Bangkalan menargetkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Parkir sebesar Rp. 1,1 miliar. Sedangkan target dari sektor Pajak parkir sebesar Rp. 157 juta. (Moh Iksan)

Leave a Comment