Jukir Berlangganan di Sidoarjo Akan Diberhentikan

Salah satu tempat parkir di Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo akan segera memberhentikan sebanyak kurang lebih sekitar 40 juru parkir (Jukir) berlangganan yang berada di semua ruas jalan Protokol, Provinsi dan Nasional.

Hal itu dikatakan oleh Ari Wibowo Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Sidoarjo, Kamis (24/1/2019). Menurut dia untuk juru parkir yang berada di jalan Protokol, Nasional dan Provinsi tidak akan diperpanjang lagi. Namun, untuk jalan kabupaten dan lainnya masih tetap berlanjut.

“Semua jukir yang berada dijalan Protokol baik Provinsi maupun Nasional tidak diperpanjang lagi, aturannya sekarang begitu,” kata Ari Wibowo saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Ari, selain itu jukir yang ada dibawa naungannya untuk jalan protokol, Provinsi dan Nasional tidak akan lagi mendapatkan gaji senilai Rp 800 ribu dari Dishub. Hal itu berdasarkan aturan baru dari kebijakan pemerintah.

“Untuk jukir yang dijalan protokol sudah tidak di anggarkan lagi mulai sekarang, tapi untuk lainnya masih tetap diperpanjang,” tutupnya.

Mendengar hal itu, Azis salah satu jukir di jalan protokol Provinsi Pasar Larangan Sidoarjo pasrah dengan adanya aturan baru dari kebijakan pemerintah tersebut.

“Saya pasrah mas, apa yang terbaik dari pemerintah saya manut saja,” ujar pria asal Madura ini singkat. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment