Jualan Ini di Bulan Ramadhan, 3 Warga Sumenep Lebaran di Penjara

Tiga Warga Sumenep yang Jualan Sabu

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Apa yang dilakukan tiga warga Kabupaten Sumenep ini, mungkin pantas disebut telah menodai kesucian bulan ramadhan. Bagaimana tidak, di bulan suci ini, mereka transaksi barang haram, yakni narkotika jenis sabu.

Pertama, yakni YCK (inisial), perempuan cantik 30 tahun, warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep. Kedua, HW (inisial), lelaki 33 tahun. Ketiga, AG (inisial), lelaki 37 tahun. HW dan AG sama-sama warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.

Tiga orang ini, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di dua tempat berbeda. Pertama, Polisi menangkap YCK dan HW yang sedang berboncengan. Mereka ditangkap Polisi di Jalan Agus Salim, Desa Pangarangan, Senin (04/05) menjelang buka puasa.

Saat ditangkap, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat ± 0,60 gram. Barang itu dipegang tangan kiri YCK. Kepada Petugas, sejoli ini mengaku mendapat dan membeli barang itu dari AG, yang tak lain masih tetangga sedusun dan sedesa HW.

“Saat ditunjukkan, mereka mengakui barang itu adalah miliknya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Widiarti, Jum’at (08/05).

Mendengar pengakuan mereka, Polisi bergegas menuju rumah HW. Sekitar setengah jam, Polisi tiba di rumah lelaki tak tamat SMP itu. Ia pun ditangkap. Tak ayal, saat diinterogasi, AG mengaku telah menjual sabu pada dua sejoli yang ditangkap di depan Lapangan Kerapan Sapi, Giling tersebut.

“Kepada petugas, AG juga mengakui, sebelumnya telah menjual sabu pada YCK dan HW,” ungkap Mantan Kapolsek Kota, Sumenep tersebut.

Kini, ketiganya harus merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari ketiganya, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ± 0,60 gram, 4 unit HP, 1 unit Sepeda motor. Selain itu, Polisi juga menyita seperangkat alat hisap dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Selanjutnya mereka semua berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Widi. (Abdus Salam).

Leave a Comment