Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Jul 2018 12:46 WIB ·

Jual Sabu, Saifudin Diamankan Polresta Sidoarjo


Saifudin saat diperiksa petugas Perbesar

Saifudin saat diperiksa petugas

Saifudin saat diperiksa petugas

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Saifudin (24) warga Dusun Lebak Sari RT 2 RW 1 Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, yang indekos di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dalam semalam bisa menjual sabu sampai 15 poket jenis Supra dan Pahe.

Karena ulahnya yang menjual barang terlarang tersebut, Saifudin sekarang harus berurusan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo.

Saifudin ditangkap anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, kemarin Rabu (18/7/18) saat istirahat di tempat indekos di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 06.30 wib.

“Ketika ditangkap anggota, tersangka sempat mengelak, lalu anggota menunjukkan surat tugas penangkapan,” terang Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, Kamis (19/7/2018)

Setelah menunjukkan surat tugas penangkapan, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar Saifuddin.

Saat anggota melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 550.000 rupiah, dan handphone merk Oppo.

“Saat di kamar, anggota menginterogasi tersangka, dan tersangka pun mengaku kalau masih menyimpan sabu, di rumah orang tuanya,” ungkap Kompol Sugeng.

Setelah melakukan penggeledahan di kamar indekos, anggota langsung menggelandang tersangka ke rumah orangtua tersangka yang berada di Desa Brebek, Waru.

“Di rumah orang tua tersangka yakni di Desa Brebek, anggota menemukan sabu, sisa sabu yang sudah di hisab”, kata  perwira melati satu tersebut.

Selanjutnya anggota Satreskoba langsung mengamankan tersangka di Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku bahwa pada sabtu (14/7/18) sekitar 21.00 wib, tersangka membeli sabu seberat 5 gram, seharga Rp 6 juta rupiah, dengan cara di ranjau di daerah putar surabaya, dan langsung di bawa pulang ke Brebek.

“Sesampai di kediaman orang tua tersangka, sabu tersebut langsung di bagi menjadi 40 poket,” terangnya

Malam itu juga sabu di jual di daerah sekitar Waru dan langsung laku 15 poket. Dan pada tanggal 15 sampai 16 Juli sabu kembali terjual sebanyak 20 paket.

Sabu yang tinggal 5 poket tersebut di jual pada hari Rabu tanggal 18 Juli sekitar pukul 02.00, dan laku tiga Poket jenis Supra seharga Rp 550.000 rupiah.

“Sekitar pukul 5 pagi, sabu yang tinggal dua poket di jadikan satu, di hisab dirumah orangtuanya di brebek,”ungkapnya.

Sebelum habis dihisap, sabu tersebut di tinggal di kamar. Dan selanjutnya tersangka pulang ke tempat indekos di Desa Tambak Sawah.

“Di tempat indekos itulah tersangka di tangkap anggota Satreskoba atas dasar pengembangan BAP tersangka yang lebih dulu tertangkap,” pungkasnya. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL