Jual Pil Koplo, Warga Gempol Diciduk Polsek Tanggulangin

Tersangka usai diciduk

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Aris Setiawan (21) Pria pengangguran warga Desa Legok RT 04 RW 01, Kecamatan Gempol, diciduk Unit Reserse Kriminal Mapolsek Tanggulangin. Ia diketahui mengedarkan barang haram jenis pil koplo.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi melalui Kanit Reskrim Ipda Idham Khalid, penangkapan itu berdasarkan informasi dari inisial IA yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh mapolsek dan kedapatan 1 kantong plastik berisi 10 butir pil koplo.

“Dari pengakuan IA pil koplo itu, membeli dari Aris Setiawan,” ujarnya, Rabu (23/5/2018).

Dijelaskan Kholid, setelah mendapat keterangan dari IA, pihaknya melakukan pengembangan dan langsung menangkap tersangka Aris Setiawan di sebuah warung kopi di area tol Dusun Karombang, Desa Dukuh Sari, Kecamatan Jabon.

“Setelah ditangkap Aris, diamankan 10 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir dan uang sebesar Rp 120 ribu,” terangnya.

Lanjut Kholid, hasil keterangan dari tersangka dihadapan penyidik, ia mengakui pil koplo itu dibeli dari seseorang dan akan dijual kembali. Dan hasil uang tersebut untuk lebaran hari raya idul Fitri.

“Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 196 subs 197 UU. R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Ham/Atep)

Leave a Comment