Jual Burung Cendrawasih Tanpa Surat ijin, Warga Mojokerto Ditangkap Polresta Sidoarjo

Warga Mojokerto Ditangkap Polresta Sidoarjo lantaran jual burung cendrawasih tanpa surat ijin

SIDOARJO, Lingkarjatim.com- Hadi Suprapto (48) Warga Dusun Sidowangun, Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, diamankan Polresta Sidoarjo lantaran menyeludupkan dan hendak menjual satwa yang dilindungi berupa burung cendrawasih tanpa ijin.

Penyeludupan burung cendrawasih itu oleh tersangka berasal dari Papua yang dibawa seorang kurir melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Lalu diambil oleh rekan tersangka di Jalan Juanda Sidoarjo.

“Kemudian pelaku mengambilnya untuk diperjual belikan,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, saat press release, Senin (02/7/2018).

Dijelaskan Harris, penangkapan terhadap pelaku itu, setelah mendapatkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dari seksi Wilayah II Surabaya yang menghubungi Penyidik Unit II Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo

“Infonya ada transaksi jual beli burung yang dilindungi di area depan Ramayana Mall Bungurasih Waru Sidoarjo,” paparnya.

Lalu setelah dilakukan koordinasi lanjut Harris, penyidik bergarak bersama sehingga berhasil menemukan seseorang yang sedang membawa sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol S 6559 RE dan dua kardus berisi burung cendrawasih.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan alat buktinya, dari pengakuan pelaku ia disuruh oleh seseorang inisial SR,” ungkapnya.

Sementara itu, Hero Sutopo, Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Jawa Bali Nusa tenggara mengatakan burung cendrawasih adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu bila tidak memiliki izin maka ada dipidana.

“Selama tidak ada surat ijin saat membawa satwa tersebut maka pelaku masuk pidana,” singkatnya.

Dari penangkapan itu, telah mengamankan pelaku dan alat bukti berupa satu ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor Cendrawasih Raja Jantan (Cicinnurus regius), satu ekor Cendrawasih Raja Betina (Cicinnurus regius) dua buah kardus satu buah HP merk Nokia satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol S-6559-RE.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo Peraturan Pemertintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan. dengan Sanksi Pidana 5 (lima) tahun penjara dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratsu juta rupiah). (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment